Langkah Pertama
Untuk mengajukan permohonan dokumen kependudukan secara online. Anda Wajib registrasi akun dahulu.
Harap Persiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga dan Nomor HP yang memiliki WA (Whatsapp)
Bagi yang sudah pernah registrasi sebelum nya silakan klik tombol login.
Saya Sudah Paham, Langsung Ke Menu utama
Langkah Kedua
Setelah registrasi dilakukan, kode OTP / Kode aktivasi akun akan di kirim ke nomor whatsapp (WA). harap pastikan nomor anda valid. Jika anda salah memasukan nomor WA. Nomor bisa di ubah kembali pada kolom nomor hp. kemudian klik kirim ulang.
Saya Sudah Paham, Langsung Ke Menu utamaJika Lupa Password
Silakan klik LINK lupa password, masukan NIK, konfirmasi reset password akan masuk ke nomor WA (whatsapp) yang dipergunakan untuk registrasi sebelumnya.
Saya Sudah Paham, Langsung Ke Menu utama